MAKLUMAT PELAYANAN PPID
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berjanji untuk memberikan respon permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja + perpanjangan 5 hari kerja sesuai standar layanan kepuasan masyarakat.
Bagikan berita ini: