Tugas dan Tanggung Jawab PPID Utama:
- mengoordinasi dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan informasi publik yang patut dikecualikan;
- menyediakan Informasi Publik yang mudah diakses oleh publik.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana:
- membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasi, dan menyediakan dokumen informasi publik;
- memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi baik secara langsung, surat, e-mail, maupun website;
- membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.
Bagikan berita ini: