Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terbagi dua yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan dan PPID Pelaksana ditempatkan pada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Badan Publik Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Setiap Badan Publik membentuk Pengurus PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Badan Publik/OPD.