Jamsostek Award 2026, Pemprov Sulsel Dorong Perlindungan Pekerja Rentan

Makassar, sulselprov.go.id - Sulawesi Selatan menargetkan 2.048.719 pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026. Target tersebut setara dengan 49,08 persen dari total 4.174.002 angkatan kerja, di luar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Penganugerahan Jamsostek Award 2026 yang digelar di Hotel Claro Makassar. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Winarno Eka Putra menghadiri acara tersebut mewakili gubernur sekaligus menyerahkan penghargaan kepada para penerima.
Dalam sambutannya, Andi Winarno mengapresiasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perusahaan yang berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan secara pribadi, saya menyampaikan penghormatan dan penghargaan kepada seluruh penerima Jamsostek Award. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujarnya.
Menurut Andi Winarno, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya negara memastikan pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi. Prinsip tersebut sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948, Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, serta amanat konstitusi Indonesia.
Untuk memperluas kepesertaan, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Andi Winarno menilai implementasi kebijakan tersebut masih perlu diperkuat agar cakupan perlindungan pekerja semakin luas.
“Pada dasarnya, Instruksi Presiden ini telah kita laksanakan bersama. Namun, tingkat pelaksanaannya masih perlu dioptimalkan. Oleh karena itu, mari kita jadikan instruksi ini sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen dan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja dan masyarakat,” katanya.
Di tingkat daerah, Pemprov Sulsel telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pengaturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Dukungan kebijakan tersebut juga mencakup penganggaran program, perlindungan pekerja rentan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta dorongan kepada perusahaan agar berpartisipasi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja yang belum terjangkau.
Pemprov Sulsel turut membentuk tim percepatan kepesertaan dan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program. Penguatan regulasi daerah juga disebut mencakup Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Andi Winarno mengajak pemerintah kabupaten dan kota serta perusahaan swasta untuk mengambil peran lebih besar dalam memperluas perlindungan, baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Bagi pekerja penerima upah, perusahaan berkewajiban memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga mendorong perusahaan memperluas kepatuhan kepesertaan ke seluruh rantai pasok (supply chain).
Sementara itu, perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah, terutama pekerja rentan, perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
“Bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot, tukang becak, dan lain sebagainya, saya meminta kepada bupati dan wali kota untuk melindungi pekerja tersebut dengan penganggaran dalam APBD kabupaten/kota dan APBDes,” ujarnya.
Ia juga mendorong badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta berkontribusi melindungi pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen, inovasi, serta kontribusi nyata dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Menurut Suci, penyelenggaraan penghargaan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan, penilaian penghargaan mencakup periode Januari hingga Desember 2026. Indikator utamanya meliputi cakupan kepesertaan, regulasi dan anggaran, serta inovasi.
Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, juga mendorong pemerintah daerah memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat.
Menurut Mintje, penghargaan tersebut diharapkan mendorong pemerintah daerah menerapkan regulasi yang telah tersedia secara lebih konsisten.
“Dengan dilakukannya UCJ Award ini, pemerintah daerah didorong untuk bisa fokus ke sana. Regulasi ada, tetapi banyak pemerintah yang kemudian tidak melaksanakan. Karena itu, penghargaan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi bersama beberapa kementerian kepada pemerintah daerah yang menjalankan program dengan baik,” ujarnya.
Ia mengapresiasi perkembangan cakupan Universal Coverage Jamsostek yang dinilainya terus menunjukkan tren positif.
“Kita ingin Sulawesi Selatan jadi barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Daftar Penerima Jamsostek Award 2026 Sulawesi Selatan
Kategori Usaha Mikro dan Kecil
1. Juara 1: UKM Forza Kaku Indonesia
2. Juara 2: UKM 88 Marijo
3. Juara 3: UKM Tuuk Maju Bersama
Kategori Usaha Besar dan Menengah
1. Juara 1: PT Hadji Kalla
2. Juara 2: PT Bank Sulselbar
Kategori Pemerintah Desa
1. Juara 1: Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu
2. Juara 2: Desa Sulutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu
3. Juara 3: Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa
4. Harapan 1: Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Juara 1: Pemerintah Kota Makassar
2. Juara 2: Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
3. Juara 3: Pemerintah Kabupaten Wajo
4. Harapan 1: Pemerintah Kabupaten Bone
5. Harapan 2: Pemerintah Kabupaten Gowa
6. Harapan 3: Pemerintah Kabupaten Enrekang. (*)


