PPID Utama mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap badan publik lingkup OPD meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
2. mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap badan publik lingkup pemprov. Sulsel dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing badan publik;
3. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
4. mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
5. mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
6. mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
7. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
8. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
9. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak; dan
10. mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
• PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan. dan menyediakan informasi atau dokumen;
2. membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala;
3. mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
4. melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, e-mail, website, dan atau media sosial digital;
5. melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi;
6. melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
7. membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala; dan
8. melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik.