PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi
Di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terbagi dua yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan dan PPID Pelaksana ditempatkan pada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Badan Publik Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Setiap Badan Publik membentuk Pengurus PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Badan Publik/OPD.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sejak Tahun 2013 dengan Peraturan Gubernur Sulsel No.13/I/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik dan menjadi cikal bakal dimulainya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 Tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur Sulsel No. 11/5/2017 Tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov. Sulsel.
Penguatan pelaksanaan kegiatan PPID Provinsi Sulawesi Selatan dilandasi dengan lahirnya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 184/I/Tahun 2020 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Provinsi Sulawesi Selatan serta PPID Pembantu pada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 183/I/Tahun 2020 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu pemerintah provinsi Sulawesi selatan. SK ini kemudian diperbarui setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPID dalam melakukan mewujudkan pelayanan informasi publik prima kepada masyarakat.